Rohil, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir memusnahan 1.666 surat suara yang berlebih serta surat suara rusak, di kantor KPU Rohil,  Selasa (26/6). Kegiatan tersebut disaksikan panswaslu, kepolisian,  kodim, perwakilan dari pasangan calon serta lainnya.
"Hari ini kita mengundang stakeholder dalam rangka pemusnahan 1.630  surat suara yang berlebih dari yang seharusnya digunakan, kemudian ada juga 36 surat suara yang rusak dengan total 1.666 surat suara," kata Ketua KPU Rohil Agus Salim.
Menurutnya, pemusnahan tersebut sudah merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan  KPU Nomor 9 Tahun 2017. jika ada  kelebihan surat suara maka harus di musnahkan  sebelum hari pemilihan. 
Sebelum dimusnahkan, KPU telah melakukan proses penelitian hingga tiga  kali, diantaranya penyortiran, pelipatan hingga pengepekan. pemusnahan itu juga bertujuan  sebagai antisipasi terjadinya kecurangan saat proses pencoblosan berlangsung.
Sementara terkait pendistribusian surat suara, Agus Salim menyebutkan hari ini telah didistribusikan  ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui PPK hingga PPS dengan pengawalan aparat kepolisian.
"Tidak ada lagi persoalan surat suara yang kekurangan, Jadi pada hari pencoblosan  nantinya mudah-mudahan semua berjalan dengan baik," terangnya.(way/mcr/toeb)